Untuk itu DPRD Sulsel tidak mengirimkan nama Pejabat Gubernur Sulsel sebagai pengganti gubernurMakassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya batal mengusulkan tiga nama calon Pejabat (Pj) Gubernur Sulsel kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat paripurna yang tidak kuorum di kantor DPRD setempat.
"Untuk itu DPRD Sulsel tidak mengirimkan nama Pejabat Gubernur Sulsel sebagai pengganti gubernur," ucap Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari usai menutup Rapat Paripurna, Selasa malam.
Keputusan tersebut diambil setelah melihat jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum atau ketentuan tata tertib (tatib) seperdua dari jumlah anggota sebanyak 85 orang, atau yang hadir hanya 42 orang kemudian berkurang menjadi 40 orang dalam dua kali skors pada rapat tersebut.
"Kita melihat secara langsung bahwa rapat paripurna untuk pengumuman calon Pejabat Gubernur Sulsel yang akan diusulkan DPRD sampai akhir rapat paripurna tidak memenuhi kuorum," tuturnya menegaskan.
Selain itu berdasarkan surat dari Mendagri Tito Karnavian per tanggal 21 Juli 2023, yang meminta DPRD Sulsel mengajukan tiga nama calon Pj gubernur yang diberikan waktunya sampai 9 Agustus 2023, kata Andi Ina, tidak dapat diputuskan.
Ia menjelaskan dari usulan sembilan fraksi ada empat, namun permintaan Mendagri hanya dibolehkan mengusulkan tiga nama tentu tetap dimajukan dalam rapat paripurna, kalau cukup kuorum anggota maka dilaksanakan pemilihan atau voting untuk usulan tiga nama.
"Dari empat nama itu ada Rivai Ras, Prof Aswanto, Bachtiar dan Jufri Rahman. Soal tidak ada diajukan, tidak ada konsekwensinya karena kita hanya diminta mengajukan. Karena Pj gubernur itu bapak presiden menerima tiga nama dari DPRD dan tiga nama dari Mendagri," paparnya menjelaskan.
Dengan tidak adanya keputusan pengajuan tiga nama dari DPRD Sulsel tersebut, maka tentu tiga nama Pj gubernur yang diusulkan Mendagri akan diterima presiden.
"Ini pertama kalinya ada aturan yang meminta untuk calon Pj gubernur diusulkan oleh DPRD. Ada Permendagri terkait aturan Pejabat Gubernur. Waktu dibuka pertama hadir 42 orang anggota, dan kedua 40 orang. Sesuai tatib kita harus setengah dari jumlah anggota. Artinya, harus 42 plus satu, harusnya 43 orang," katanya.
"Jadi tidak ada pengaruhnya, nanti bapak presiden sendiri yang menentukan sebagai hak preoregatifnya," kata Ketua Karang Taruna Sulsel ini menekankan.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut berlangsung tegang, bahkan sempat terjadi adu mulut karena hanya sejumlah anggota dari beberapa fraksi yang hadir sedangkan lainnya tidak hadir termasuk ketua fraksinya untuk melaksanakan voting.
Ketua DPRD Ina Kartika bahkan dua kali menskors rapat. Namun sejumlah anggota dewan tetap bersikukuh tidak menghadiri rapat bahkan ada yang walk out atau keluar dari rapat tersebut. Tercatat anggota fraksi yang hadir yakni dari Golkar, PDI-P, PPP, NasDem dan PAN, sementara beberapa anggota yang tidak hadir dari fraksi PKS, Gerindra, PKB dan Demokrat.
Baca juga: Pembahasan usulan nama Pj Gubernur Sulsel di DPRD berlangsung alot
Baca juga: Kasus tabrakan anak pimpinan DPRD Sulsel disanksi tilang
Baca juga: DPRD Sulsel rekomendasikan Pemprov tuntaskan pembangunan dua stadion
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023